Cara lapor pajak final online 2021



Isi dan Lapor SPT Tahunan/Pribadi
Setiap tahun, mesti pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas mesti melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Surat Pemberitahuan Tahunan ini berisikan keseluruhan penghasilan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP.

Batas pas pelaporan SPT tahunan spesial adalah tiap-tiap tanggal 31 Maret.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) apalagi memberikan sanksi denda bagi mesti pajak yang tidak melaporkan SPT.

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pebisnis atau pekerja bebas.

Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya :

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang spesial yang punyai penghasilan lebih dari Rp 60 juta sepanjang 1 tahun terakhir.
SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang spesial yang punyai penghasilan tidak cukup dari Rp 60 juta sepanjang 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada terhitung SPT / Formulir 1770 yakni Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang spesial yang punyai usaha atau pekerjaan bebas.
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi
Sebelum mulai isikan dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda mesti buat persiapan data dari dokumen-dokumen berikut:

Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda.

Data dari formulir ini yang mesti Anda laporkan terhadap pas membuka portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomer identifikasi mesti pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk memperoleh EFIN atau jika telah punyai tetapi lupa, mesti pajak mesti mengunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) paling dekat bersama mempunyai NPWP dan isikan formulir aktivasi EFIN berikut.

EFIN terhitung merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti telah disebut tadi, EFIN diperlukan sehingga kita mampu melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, terhitung melakukan e filing. Untuk memperoleh EFIN, melakukan 3 cara ini:

1) Unduh formulir aktivasi EFIN

2) Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP area Anda terdaftar.

Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, keinginan aktivasi EFIN spesial tidak mampu diwakilkan.

Bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, keinginan aktivasi EFIN mampu dikerjakan secara berkelompok.

Saat mengajukan keinginan EFIN, syarat dokumen yang mesti disertakan adalah:

Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi
Alamat email aktif
Fotokopi dan asli KTP untuk WNI
KITAS/KITAP untuk WNA
Fotokopi dan asli NPWP
3) Lakukan aktivasi EFIN

Setelah memperoleh EFIN melakukan pendaftaran di situs DJP Online.

Selanjutnya, Anda dapat memperoleh password (kata sandi) pas yang dikirimkan ke email yang terdaftar.

Ingat, jangan tunda pendaftaran dikarenakan nomer indentitas ini cuma punyai era berlaku sepanjang sebulan.

Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda punyai penghasilan lainnya di luar pekerjaan senantiasa Anda, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data berikut sehingga mampu isikan SPT Tahunan Pribadi Anda bersama mudah.

Baca juga: Cara Isi SPT Tahunan di OnlinePajak

Kesimpulan
Melaporkan SPT merupakan kewajiban mesti lapor spt masa online pajak.
Ada beberapa jenis formulir SPT yang mesti Anda memperhatikan sebelum saat melaporkan pajak.
Sebelum lapor pajak mengfungsikan formulir SPT, Anda mesti buat persiapan beberapa dokumen layaknya Formulir 1721 atau A2 dan EFIN
Pertama kali memperoleh EFIN ? atau EFIN Anda hilang ? Anda mesti mengunjungi KPP paling dekat bersama mempunyai NPWP , kartu identitas dan melengkapi formulir untuk memperoleh EFIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *